Halaman Depan | Hubungi Kami Bahasa Indonesia | English
 
 
 
 
Halaman Depan
Tentang PPSK
Agenda
Berita
Artikel
Penelitian
Pelatihan
Advokasi
Publikasi
Perpustakaan
Dokumentasi
Links
Hubungi Kami
MAIN MENU

test baru

 
Berita
Buruh Nike dan Dilema Indonesia
Sumber : Poppy Sulistyaning Winanti, 25 juli 2007

Poppy Sulistyaning Winanti

Demo buruh Tangerang yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan ini kembali menguak potret buram nasib buruh Indonesia. Keputusan pihak Nike untuk menghentikan pesanan pada PT Hardaya Aneka Shoes Industry (HASI) dan Nagasakti Paramashoes Industry (Nasa) telah menempatkan nasib 14.000 buruhnya di ujung tanduk. Dengan alasan tidak lagi dapat memenuhi standar minimum mutu dan kerap melakukan keterlambatan pengiriman produk, pihak Nike pun memutuskan untuk menghentikan pesanan kepada kedua pabrik tersebut pada akhir tahun 2007. Bukan kali pertama peristiwa semacam ini terjadi. Pada tahun 2001 kejadian serupa menimpa buruh-buruh pabrik Tangerang yang bekerja pada PT Doson, ketika Nike waktu itu juga menghentikan pesanan pada pabrik tersebut.

Apa yang menimpa buruh Tangerang itu menegaskan kembali dilema yang dihadapi negara berkembang seperti Indonesia. Dalam situasi semacam ini, buruh bisa dikatakan berada pada posisi yang paling rentan. Eksploitasi buruh yang dilakukan para pemilik modal sebenarnya telah menjadi sorotan publik internasional sejak beberapa tahun belakangan ini. Film dokumenter John Pilger “The New Rulers of the World” menggambarkan dengan gamblang apa yang dialami buruh Indonesia. Penyiksaan, upah yang tidak memadai, atau jam kerja yang tidak masuk akal, merupakan beberapa contoh perlakuan yang tidak manusiawi yang diterima para buruh pabrik. Bahkan, pelecehan seksual juga kerap menjadi makanan sehari-hari buruh yang sebagian besar perempuan tersebut.

Meski mendapat perlakuan sedemikian buruk, para buruh seolah tidak berdaya dengan kondisi memprihatinkan itu. Disinilah dilema yang dihadapi buruh mengemuka. Kondisi kerja yang menyedihkan masih tetap dianggap lebih baik dibanding dengan menganggur. Karena tidak memiliki pekerjaan sama artinya dengan neraka yang justru jauh lebih mengerikan. Di tengah kompetisi pencarian kerja dan tingkat pengangguran yang semakin tidak bersahabat membuat posisi tawar buruh di hadapan pemilik modal menjadi lemah. Apalagi bagi mereka yang sebagian besar berpendidikan rendah, bekerja di pabrik menjadi satu-satunya pilihan untuk menyambung hidup.

Dari kaca mata Nike, keputusan menghentikan pesanan pada kedua pabrik tersebut bisa dibilang keputusan yang rasional. Adalah sudah menjadi sifat dasar dari perusahaan untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Karenanya, rasional bagi para pemilik modal untuk beroperasi di lokasi dan situasi yang kondusif bagi bisnis mereka. Terlebih lagi, perusahaan seperti Nike bisa dikategorikan sebagai footloose industry. Artinya, industri padat karya dengan biaya produksi murah dan mudah dipindah ke tempat lain tanpa menanggung kerugian berarti atas investasi yang sudah ditanam. Tidak salah jika ketersediaan buruh murahlah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi industri semacam ini. Karenanya tidak mengherankan, apabila lokasi pabrik tidak lagi dapat menawarkan buruh yang murah, maka akan dengan sangat mudah bagi para pemilik modal untuk memindahkan modalnya ke tempat lain yang lebih menjanjikan.

Buruh Indonesia yang mulai sadar akan hak-haknya dianggap oleh para investor cenderung anarkis dan merugikan. Mereka tidak hanya menuntut upah yang lebih tinggi tetapi juga demonstrasi yang digelar menyebabkan terganggunya kinerja pabrik. Akibatnya, target produksi sering kali tidak terpenuhi. Dalam konteks ini, menanamkan investasi di Indonesia dianggap tidak lagi menarik bagi para pemilik modal. Sehingga menjadi masuk akal bagi para investor untuk memindahkan modal mereka ke negara-negara seperti Cina atau Vietnam yang tidak hanya bersedia dibayar murah namun buruhnya juga lebih produktif, lebih disiplin, dan lebih terampil.
Sebagai negara yang masih berkembang, pemerintah Indonesia tentu saja mengharapkan berkembangnya industri dan masuknya investasi. Untuk mencapai target investasi yang ditetapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam berinvestasi. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Penanamam Modal (UUPM) No 1/2007, sebagai pengganti UU Penanaman Modal Asing 1967 dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 yang dianggap kadaluarsa. UU tersebut terutama dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum berinvestasi di Indonesia.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk lebih bersahabat pada pemilik modal adalah mencoba melakukan revisi atas UU Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Seperti halnya pengesahan UUPM, upaya pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan yang digagas Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengundang kontroversi. Tujuan pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan guna menarik investor dianggap salah sasaran. Banyak kalangan menilai, persoalan mendasar dari menurunnya investasi di Indonesia bukan karena tingkat upah buruh namun lebih pada persoalan ekonomi biaya tinggi yang terkait dengan birokrasi.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menarik investor asing ternyata tetap tidak mampu mendongkrak citra Indonesia di mata dunia. Para investor kerap mengeluhkan tidak adanya kepastian dalam berusaha serta kondisi keamanan yang tidak kondusif bagi berinvestasi. Dalam laporan yang dikeluarkan Bank Dunia dalam Doing Business 2007 disebutkan bahwa peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis merosot dari urutan ke-131 tahun lalu menjadi ke-135 dari 175 negara. Peringkat ini tertinggal jauh di bawah Thailand yang menempati peringkat 18 dan Malaysia di peringkat ke-25. Bahkan, peringkat Indonesia itu pun masih berada jauh di bawah Vietnam. Meskipun Vietnam yang duduk di peringkat 104 tahun ini sebenarnya telah turun dari peringkat 96 tahun lalu.
Ketidakjelasan arah kebijakan pemerintah dalam hal investasi tersebut kian memperparah situasi. Di satu sisi, kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi telah membawa bangsa ini ke arah liberalisasi yang tak terkendali. Pemerintah membuka pintu kran investasi seluas-luasnya termasuk memberi perlakuan yang sama antara PMA dan PMDN (national treatment). Sementara negara-negara lain seperti China dan Thailand yang juga tengah gencar melakukan liberalisasi ekonominya tetap memberi rambu-rambu dan tidak segegabah yang dilakukan oleh pemerintah negeri ini.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak secara tegas menunjukkan keberpihakan terhadap kaum buruh. Upah minimum provinsi yang ditetapkan dianggap belum memadai. Bahkan perusahaan seperti Nike menyatakan dengan tegas bahwa mereka memberi upah yang memadai pada buruh Indonesia. Pihak manajemen Nike Indonesia mengemukakan bahwa mereka bekerja sama dengan pabrik yang membayar buruhnya sesuai dengan upah minimun yang ditetapkan pemerintah. Sehingga secara legal formal, Nike telah memenuhi standar upah minimum yang dipersyaratkan pemerintah Indonesia.
Lantas bagaimana dengan peran para pengusaha lokal? Mencermati apa yang terjadi dengan buruh Tangerang beberapa waktu belakangan ini, tampak bahwa pabrik tempat mereka bekerja PT HASI dan NASA di bawah naungan Central Cipta Murdaya (CCM) milik Hartati Murdaya sangat menggantungkan hidup matinya pada pesanan Nike. Ketika Nike menghentikan pesanannya, maka seolah tamat sudah riwayat kedua perusahaan tersebut. Sedangkan pilihan untuk memproduksi dan menjual dengan merk tersendiri tidak pernah dilihat sebagai alternatif yang mungkin bisa menjadi jalan keluar. Pengalaman negara seperti Korea Selatan mungkin bisa menjadi pelajaran berharga. Korea Selatan pada awal tahun 1960-an memulai proses industrialisasinya dengan melakukan imitasi terhadap produk-produk merk terkenal yang diproduksi oleh negara yang lebih maju. Mengawalinya dengan meniru dan memproduksi produk-produk asing, lalu mengembangkan dan melakukan inovasi, kini perusahaan-perusahaan Korea Selatan telah berhasil tampil dengan produk-produk mereka sendiri. Bahkan, produk-produk mereka kini telah masuk menjadi produk yang cukup diperhitungkan di tingkat dunia. Dengan pengalaman kurang lebih 10 tahun memproduksi sepatu pesanan Nike, semestinya lebih dari cukup bagi pabrik-pabrik sepatu lokal untuk bisa memiliki keberanian mengeluarkan produk sepatu dengan merk mereka sendiri. Dengan begitu, mereka tidak lagi bergantung pada pesanan merk asing dan yang lebih utama adalah bisa menghentikan mentalitas pengemis serta ideologi pemburu rente.

Oleh karena itu, salah tempat kiranya jika kemarahan dan protes ditujukan kepada Nike semata. Seperti pernah ditegaskan Aburizal Bakrie ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada tahun 2002, bahwa uang tidak mengenal nasionalisme. Lebih lanjut menurutnya, bagi pengusaha, jika bisnis yang dijalankan tidak lagi aman, tidak jelas, dan tidak kompetitif maka tentu saja pengusaha akan mengalihkan investasinya ke tempat lain. Dengan kenyataan semacam ini, bagaimana mungkin menggantungkan nasib buruh pada institusi yang hanya mengejar profit dan tidak peduli pada nasib mereka. Disinilah kemudian semestinya pemerintah bisa menjadi tempat para buruh meletakkan harapannya. Tidak seperti para pengusaha yang tidak mengenal konstituen apalagi nasionalisme, pemerintah yang dipilih oleh rakyat semestinya memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Namun, masih sulit tampaknya membayangkan pemerintah kita yang—dididominasi oleh para pengusaha—akan mempunyai kepedulian atas nasib jutaan buruh di negeri ini.
 
 
advokasi kebijakanperpustakaanpelatihanpenelitianpublikasi
 
 
Copyright©2007 Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan